Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal

Negara menghormati keberadaan dan hak masyarakat hukum adat

Rabu, 26 Agustus 2015

VIDEO DAYAK WEHEA


Diposting oleh Jonny Purba di 19.29
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Arsip Blog

  • ▼  2015 (6)
    • ▼  Agustus (6)
      • Pengukuhan Hutan Adat Wehea
      • Konsep dan Kriteria MHA
      • Sebaran Suku Bangsa di Indonesia
      • Dasar Hukum Pengakuan Keberadaan dan Hak MHA
      • Penguatan Kapasitas Masyarakat Hukum Adat
      • VIDEO DAYAK WEHEA

Pemilik Blog

Foto saya
Jonny Purba
Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal
Lihat profil lengkapku
Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.